Tentang BPS Kota Bekasi

Mengenal lebih dekat Badan Pusat Statistik Kota Bekasi

Informasi Umum

Profil Badan Pusat Statistik Kota Bekasi

Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bekasi merupakan instansi vertikal Badan Pusat Statistik Republik Indonesia di tingkat kota yang bertanggung jawab langsung kepada BPS Provinsi Jawa Barat dan BPS Pusat. BPS Kota Bekasi memiliki tugas utama menyediakan data dan informasi statistik yang berkualitas, mutakhir, dan terpercaya untuk mendukung pembangunan di Kota Bekasi.

Nama Instansi
BPS Kota Bekasi
Kode Wilayah
3275
Alamat
Jl. Rawa Tembaga I No. 6, Kota Bekasi
Telepon
(021) 88953987
Email
bps3275@bps.go.id
Website
bekasikota.bps.go.id

Wilayah Kerja

BPS Kota Bekasi melayani 12 kecamatan di wilayah Kota Bekasi dengan jumlah penduduk lebih dari 2,5 juta jiwa. Sebagai salah satu kota dengan dinamika pertumbuhan tertinggi di Indonesia, data statistik dari BPS Kota Bekasi menjadi acuan penting bagi perumusan kebijakan pemerintah daerah dan perencanaan pembangunan.

[Tambahkan informasi lain di sini: jumlah pegawai, struktur organisasi, jam pelayanan, dll.]

Visi dan Misi

Visi dan Misi BPS 2025-2029

Visi BPS

"Lembaga yang Independen, Terpercaya, dan Berperan Aktif dalam Mendukung Perumusan Kebijakan Berbasis Data Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045"

Misi BPS

Untuk mencapai visi tersebut, BPS mengemban misi sebagai berikut:

  1. Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional
  2. Membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan
  3. Mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional
  4. Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas, dan amanah

Quick Wins BPS Kota Bekasi

Sebagai bagian dari komitmen pelayanan, BPS Kota Bekasi memiliki dua Quick Wins:

  • Pelayanan Cepat dan Akuntabel — komitmen memberikan layanan statistik yang responsif dan dapat dipertanggungjawabkan
  • Pembinaan dan Literasi Statistik yang Berdampak — program edukasi statistik bagi masyarakat dan pemangku kepentingan

Nilai-Nilai BPS Kota Bekasi: CERIA

BPS Kota Bekasi menjunjung tinggi nilai-nilai CERIA sebagai pedoman dalam setiap aktivitas:

  • Cerdas — bekerja dengan ilmu dan analisis
  • Energik — penuh semangat dan inisiatif
  • Responsif — cepat tanggap terhadap kebutuhan
  • Inovatif — terus mengembangkan ide dan solusi baru
  • Amanah — dapat dipercaya dalam setiap tugas

Tugas, Fungsi, dan Kewenangan

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007

Tugas

BPS mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPS menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Pengkajian, penyusunan, dan perumusan kebijakan di bidang statistik
  2. Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional
  3. Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar
  4. Penetapan sistem statistik nasional
  5. Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik
  6. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga

Kewenangan

Dalam menyelenggarakan fungsinya, BPS mempunyai kewenangan sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya
  2. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro
  3. Penetapan sistem informasi di bidangnya
  4. Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional
  5. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  6. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik

Sejarah BPS

Perjalanan Badan Pusat Statistik di Indonesia

Sejarah perkembangan BPS dapat dibagi dalam beberapa fase penting yang membentuk lembaga statistik nasional seperti yang kita kenal sekarang.

1920 — Era Kolonial Belanda
Berdirinya kantor statistik pertama oleh Pemerintah Kolonial Belanda dengan nama Centraal Kantoor Voor de Statistiek (CKS). Kegiatan statistik saat itu berfokus pada pencatatan ekonomi, perdagangan, dan demografi penduduk Hindia Belanda.
1942-1945 — Era Pendudukan Jepang
CKS diubah menjadi Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu dengan kegiatan statistik yang difokuskan pada keperluan perang dan logistik militer.
1945 — Pasca Kemerdekaan
Setelah proklamasi kemerdekaan, lembaga statistik dilebur menjadi Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum Republik Indonesia (KAPPURI) di bawah Kementerian Kemakmuran.
1957 — Pembentukan BPS
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 172 Tahun 1957, lembaga statistik resmi berubah nama menjadi Biro Pusat Statistik (BPS) dan ditempatkan langsung di bawah Perdana Menteri.
1997 — Era Reformasi Statistik
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Biro Pusat Statistik diubah namanya menjadi Badan Pusat Statistik. UU ini menjadi landasan hukum penyelenggaraan kegiatan statistik di Indonesia.
2007 — Penguatan Kelembagaan
Diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik yang memperkuat tugas, fungsi, dan kewenangan BPS sebagai lembaga statistik nasional.
Saat Ini
BPS terus bertransformasi menuju lembaga statistik modern yang berstandar internasional, mengadopsi teknologi digital dalam pengumpulan dan diseminasi data, serta berperan aktif dalam mendukung Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.