Informasi Umum
Profil Badan Pusat Statistik Kota Bekasi
Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bekasi merupakan instansi vertikal Badan Pusat Statistik Republik Indonesia di tingkat kota yang bertanggung jawab langsung kepada BPS Provinsi Jawa Barat dan BPS Pusat. BPS Kota Bekasi memiliki tugas utama menyediakan data dan informasi statistik yang berkualitas, mutakhir, dan terpercaya untuk mendukung pembangunan di Kota Bekasi.
Wilayah Kerja
BPS Kota Bekasi melayani 12 kecamatan di wilayah Kota Bekasi dengan jumlah penduduk lebih dari 2,5 juta jiwa. Sebagai salah satu kota dengan dinamika pertumbuhan tertinggi di Indonesia, data statistik dari BPS Kota Bekasi menjadi acuan penting bagi perumusan kebijakan pemerintah daerah dan perencanaan pembangunan.
[Tambahkan informasi lain di sini: jumlah pegawai, struktur organisasi, jam pelayanan, dll.]
Visi dan Misi
Visi dan Misi BPS 2025-2029
Visi BPS
"Lembaga yang Independen, Terpercaya, dan Berperan Aktif dalam Mendukung Perumusan Kebijakan Berbasis Data Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045"
Misi BPS
Untuk mencapai visi tersebut, BPS mengemban misi sebagai berikut:
- Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional
- Membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan
- Mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional
- Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas, dan amanah
Quick Wins BPS Kota Bekasi
Sebagai bagian dari komitmen pelayanan, BPS Kota Bekasi memiliki dua Quick Wins:
- Pelayanan Cepat dan Akuntabel — komitmen memberikan layanan statistik yang responsif dan dapat dipertanggungjawabkan
- Pembinaan dan Literasi Statistik yang Berdampak — program edukasi statistik bagi masyarakat dan pemangku kepentingan
Nilai-Nilai BPS Kota Bekasi: CERIA
BPS Kota Bekasi menjunjung tinggi nilai-nilai CERIA sebagai pedoman dalam setiap aktivitas:
- Cerdas — bekerja dengan ilmu dan analisis
- Energik — penuh semangat dan inisiatif
- Responsif — cepat tanggap terhadap kebutuhan
- Inovatif — terus mengembangkan ide dan solusi baru
- Amanah — dapat dipercaya dalam setiap tugas
Tugas, Fungsi, dan Kewenangan
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007
Tugas
BPS mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPS menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Pengkajian, penyusunan, dan perumusan kebijakan di bidang statistik
- Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional
- Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar
- Penetapan sistem statistik nasional
- Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga
Kewenangan
Dalam menyelenggarakan fungsinya, BPS mempunyai kewenangan sebagai berikut:
- Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya
- Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro
- Penetapan sistem informasi di bidangnya
- Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional
- Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik
Sejarah BPS
Perjalanan Badan Pusat Statistik di Indonesia
Sejarah perkembangan BPS dapat dibagi dalam beberapa fase penting yang membentuk lembaga statistik nasional seperti yang kita kenal sekarang.